Status Hukum Anggota DPRA Pengusul Beasiswa yang Diduga Dikorupsi Dipertanyakan

Sindonews.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan status hukum anggota DPR Aceh yang diduga ikut terlibat dalam skandal korupsi beasiswa yang merugikan negara mencapai Rp 10 miliar.

Sebab, dari hasil gelar perkara Polda Aceh, tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu ialah oknum pelaku yang berada di level kebijakan administrasi dan belum menyentuh pengusul dalam hal ini 23 anggota DPR Aceh.

“Ada 23 orang dengan istilah mareka, koordinator /perwakilan dari anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa. Secara hemat kami, lahirnya istilah koordinator/perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor. Karena ditingkatan tersebut pemotongan/korupsi beasiswa terjadi,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, Rabu (2/3).

Baca: Enam Anggota DPRA Diperiksa Terkait Korupsi Beasiswa

Menurutnya, kalimat koordinator/perwakilan tersebut tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. Sehingga Polda Aceh dinilai penting mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut.

“Siapa yang memberikan kewenangan bagi mareka dan atas perintah siapa?,” ucapnya.

Baca: Tersangka Kasus Beasiswa Dinilai Tak Masuk Akal, GeRAK: Diduga Ada yang Dilindungi

Untuk itu ia berharap Polda Aceh bisa mengusut kasus korupsi beasiswa Aceh secara utuh sehingga tidak ada pihak-pihak yang ‘diselamatkan’.

“Ini tidak akan selesai kalau ada upaya aktor “diselamatkan” seharusnya kemauan yang kuat bagi Polda untuk mengusut secara utuh aktornya. Sehingga tidak meninggalkan pesan pada publik, kalau politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan public,” ucapnya.

Baca: Mantan Kadis BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Sebelumnya, Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka terkait korupsi beasiswa yang merugikan negara Rp 10 miliar, satu diantaranya Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SYR.

Kabid Humas Kombes Pol Winardy membenarkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu dan menetapkan tujuh orang tersangka. Tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai PPTK, SM, RDJ dan RK sebagai Korlap beasiswa.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu (2/3).

Related posts