Tersangka Kasus Beasiswa Dinilai Tak Masuk Akal, GeRAK: Diduga Ada yang Dilindungi

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh sudah menetapkan tujuh orang tersangka kasus korupsi beasiswa. Salah satu tersangka yaitu Mantan Kadis BPSDM Aceh berinisial SYR.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Ashkalani menilai, objek perkara yang ditangani oleh Polda Aceh di kasus korupsi beasiswa tidak tepat.

Sebab, kata Ashkalani, yang ditetapkan tersangka adalah pihak yang mengelola pada tahap proses administrasi saja dan hanya disasar pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan.

Seharusnya, kata dia perkara ini harus dilihat utuh secara rentutan peristiwa pidana diantaranya meraka yang memperkaya diri sendiri. Apalagi, dana beasiswa itu usulan dari anggota DPR Aceh.

Baca: Enam Anggota DPRA Diperiksa Terkait Korupsi Beasiswa

“Salah satu pihak yang diduga terbukti melakukan adalah oknum anggota DPRA yang juga melakukan unsur perbuatan secara terencana dan sangat terstruktur, yaitu memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat,” kata Ashkalani, Rabu (2/3).

Menurutnya, ada yang tidak beres dari proses penegakan hukum yang tidak menyentuh aktor utama yang menerima manfaat dan keuntungan secara terang-terangan.

Baca: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa, Mantan Kadis BPSDM: Saya Akan Kooperatif

GeRAK menduga ada pihak-pihak yang dilindungi dalam proses hukum di kasus dugaan korupsi beasiswa.

“Ini patut diduga ada yang dilindungi dan sama sekali tidak melihat perbuatan pidana pada siapa yang menyuruh dan mendapatkan keuntungan,”

“Jika model penegakan hukum seperti ini maka sampai kapanpun kepercayaan publik akan tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang hanya sekedar selesai, dan sama sekali tidak melihat pada perilaku dan dampak kerugian keuangan negara yang masif di lakukan secara terencana dan sistematis,” ujarnya.

Diketahui kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.

Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Kemudian dalam perjalannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 10 miliar.

Related posts