2,2 Juta Jiwa Warga Aceh Tak Lagi Ditanggung JKA

Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 2,2 yang juta lebih warga Aceh tidak akan lagi ditanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terhitung per 1 April 2022.

Warga yang tidak ditanggung JKA itu karena dianggap sudah mampu dan mandiri. Sehingga, tidak lagi dimasukkan dalam premi JKA.

Pemerintah hanya menanggung 2,1 juta warga yang masuk ke dalam JKN-KIS. Jumlah tersebut termasuk di dalamnya 780 ribu warga miskin Aceh dan sebagian besar warga dengan ekonomi menengah ke atas.

“Kan premi kesehatan (BPJS) 2,1 juta rakyat Aceh sudah ditanggung oleh pusat, maka anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan, Per-1 April 2022,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kamis (10/3).

Bagi warga yang masuk dalam program JKN, juga akan mendapat subsidi tambahan sebesar Rp 22 ribu perjiwa dari anggaran JKA yang diplot kan tahun ini senilai Rp 50 miliar.

MTA menyebutkan, kajian yang komprehensif antara DPRA dan Pemerintah Aceh ini menitik beratkan kepastian terjaminnya hak-hak masyarakat miskin dalam hal jaminan kesehatan.

Apalagi Pemerintah pusat juga telah bersedia menanggung 2,1 juta warga Aceh dalam program JKN. Sehingga Pemerintah Aceh dan DPRA melakukan rasionalisasi pelaksanaan JKA.

Kata MTA, pihaknya bersepakat untuk transisi tahun 2022 JKA secara umum hanya ditanggung sampai bulan Maret saja. Selanjutnya 2,2 juta warga yang mampu tidak lagi ditanggung JKA.

“Setelah itu untuk masyarakat mampu tidak akan dilanjutkan premi JKA,” kata MTA.

Ia mengatakan, DPRA dan Pemerintah Aceh juga sudah sepakat bahwa anggaran JKA untuk 2,2 juta sebelumnya, diplotkan untuk pembangunan RS regional untuk memudahkan pelayanan kesehatan bagi warga miskin.

“Secara prinsipil DPRA dan pemerintah Aceh sepaham bahwa mewujudkan pembangunan RS regional harus kita selesaikan pada 2023 untuk fungsional, agar RS rujukan yang merata akan memudahkan masyarakat miskin dalam mendapatkan pelayanan yang baik,” ujarnya.

Related posts