Tiga Remaja Asal Aceh Besar Ini Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan personel Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap temannya.

Pelecehan itu terjadi terhadap remaja yang masih berusia 15 tahun. Keduanya melakukan hal pelecehan di sebuah bengkel di kawasan Aceh Besar.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan ketiga pelaku berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17).

Kejadian itu bermula saat MY menjemput korban dirumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.

Kemudian lanjut Kompol Ryan, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di Aceh Besar. Disaat tiba didalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang.

“Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” ucap Kompol Ryan.

Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang kerumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek.

Kompol Ryan mengatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Disitu MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Kemudian lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY diruangan depan Laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.

“FJH bukannya menolong korban, namun ianya turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Kompol Ryan.

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba – tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Disitu YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korba.

Sambil menangis, korban pun diantar oleh MY kerumahnya sekitar jam 03.00 WIB dan keesokan harinya, korban menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke Kepolisian.

Tak menunggu lama, mendapat laporan itu, polisi langsung meringkus ketiga pelaku.

Pelaku berinisial YA akan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Related posts