Nunggak Pajak, KKP Sita Aset PT ABC di Aceh Besar

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – KPP Pratama Aceh Besar menyita tanah dan bangunan milik perusahaan PT ABC yang menunggak pajak. Tanah dan bangunan tersebut disita untuk pelunasan utang pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh Jufri dan Muhamad Sandi yang merupakan Jurusita dan didampingi oleh Yuyu Yuliana, Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, serta Yunita Cahyaningsih, Kasi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Aceh.

Penyitaan adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Penyitaan itu, kata Jufri , merupakan rangkaian tindakan penagihan aktif, dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai surat perintah melaksanakan penyitaan.

“Sesuai UU PPSP, penyitaan dilakukan apabila dalam 2×24 jam setelah terbit pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” kata Jufri, Jumat (1/4).

Lebih lanjut menurut Muhamad Sandi, Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak

dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Penjualan secara lelang terhadap barang  yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.

Sedangkan pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif, agar Wajib Pajak melunasi hutang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif.

Penagihan aktif dilakukan kepada Wajib Pajak yang memang tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, setelah terlebih dahulu dilakukan tindakan persuasif.

Yuyun menambahkan bahwa dilakukannya tindakan penagihan aktif/hard collection oleh KPP bisa berdampak negatif pada nama dan citra perusahaan sebagai Wajib Pajak.

Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif kepada PT ABC diharapkan dapat memberikan efek jera untuk Wajib Pajak l

Related posts