Petugas Amankan Nelayan Aceh Timur yang Tangkap 1,3 Ton Ikan Pakai Trawl

Kapal pukat trawl yang ditangkap PSDKP, di pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh menangkap satu kapal nelayan. Dia ditangkap karena menggunakan pukat trawl (harimau) hingga menangkap 1,3 ton ikan.

“Kami baru saja menangkap satu kapal nelayan KM Bunga Seroja pengguna pukat trawl berasal dari Aceh Timur,” kata Sub Koordinator Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Lampulo Herno Adianto, seperti dilansir laman Antara, Selasa (12/4).

Selain kapal, kata Herno, pihaknya juga mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) termasuk nakhodanya, saat ini kapal tersebut masih disita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini posisinya sedang dilakukan pemeriksaan, dan kami juga lakukan pengukuran ulang terhadap kapal itu karena dicurigai ada yang tidak sesuai ukurannya,” kata dia.

Herno melanjutkan, saat ditangkap ditemukan hasil tangkapan ikan seberat 1,3 ton. Kasus ini menjadi yang keempat sejak 2021 dari kapal nelayan Aceh Timur.

Penangkapan tersebut karena melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 7 tahun 2010 tentang Perikanan serta beberapa ketentuan nasional lainnya.

Related posts