Mobil Bus PMTOH Dilempar Batu saat Melintas di Aceh Tamiang

Mobil Bus PMTOH Dilempar Batu saat Melintas di Aceh Tamiang. (ist)

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Bus Patas PMTOH dari arah Medan tujuan Banda Aceh menjadi sasaran lemparan batu oleh sejumlah anak saat melintas di wilayah Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra di Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan kasus pelemparan bus sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan orang tua pelaku.

“Sudah dilakukan mediasi perdamaian antara pelaku dan korban terkait tindak pidana pengrusakan satu unit mobil bus penumpang PMTOH,” kata Fauzan Zikra.

Dijelaskan Fauzan Zikra insiden pelemparan bus terjadi pada hari Senin (11/4) sekira pukul 03.00 WIB atau menjelang waktu sahur puasa. Sedangkan proses mediasi perdamaian sehari pascakejadian, Selasa (12/4) pukul 09.00 WIB hingga selesai di Gedung Satreskrim Polres Aceh Tamiang.

Sebelumnya polisi menghubungi kepala Desa Simpang IV Upah untuk mendampingi orang tua dari para pelaku pengrusakan di Polres Aceh Tamiang. Akhirnya mediasi secara kekeluargaan terjadi kesepakatan dengan membuat surat pernyataan.

“Antara kedua belah pihak melakukan perdamaian dengan syarat pihak pelaku mengganti rugi biaya kerusakan kaca bus PMTOH sebesar Rp3,5 juta,” ucap Fauzan Zikra.

Menurut Kasat Reskrim pelaku pelemparan bus berjumlah enam orang anak dan dua diantaranya berhasil ditangkap oleh awak bus.

“Pelakunya enam orang anak masih di bawah umur. Mereka semua warga Desa Simpang IV Upah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang,” terangnya.

Dipaparkan keenam anak tersebut melakukan pengrusakan bus PMTOH dengan cara melemparkan bongkahan batu ke arah bus, akibatnya kaca jendela sebelah kanan bus pecah.

Kemudian bus berhenti, sopir dan kernetnya langsung mengejar anak-anak tersebut.

“Dua orang anak ditangkap, satu di mushala bernama Muhammad Fadli (15) dan satunya lagi Muhammad Fahmi (13) dijemput di rumah, selanjutnya diserahkan ke Polres,” pungkas Iptu Fauzan Zikra. (antara)

Related posts