Jelang Lebaran, Pasutri di Aceh Besar Nekat Edarkan Uang Palsu

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri berinisial NF (34) dan YM (36) dalam kasus melakukan pemalsuan dan mengedarkan uang palsu.

Mereka ditangkap di sebuah konter pengisian pulsa seluler di Aceh Besar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 5,6 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu terungkap saat keduanya melakukan transaksi pembelian handphone.

Usai transaksi, pedagang curiga dengan uang tersangka dan memastikan keaslian uang tersebut. Setelah mengetahui bahwa uang tersebut palsu, pedagang langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Dari tangan tersangka kita menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 5,6 juta,” kata Ryan, Senin (25/4).

Dari penyelidikan sementara, pelaku NF sejak 2020 lalu belajar secara otodidak dengan cara menonton tutorial melalui YouTube.

Setelah mengetahui proses pemalsuan, lalu istri tersangka memberikan uang Rp 2 juta untuk proses produksi uang palsu termasuk membeli perlengkapan seperti printer dan kertas.

Setelah menyaksikan proses pembuatan uang palsu melalui akun YouTube, NF pun terus mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal.

“NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal. Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui YouTube,” kata Ryan.

Adapun peran istri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan tersangka juga kerap berbelanja di pasar tradisional dengan menggunakan uang palsu. Total yang pelaku belanjakan senilai Rp 3,3 juta.

Sementara itu, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Related posts