Batas Perjanjian Pembangunan Surin Habis, Pemkab Abdya Buka Peluang Investor

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) buka peluang untuk investor lain yang serius ingin menanam modal untuk membangun pelabuhan di teluk surin Kecamatan Babahrot Abdya yang sudah memenuhi kriteria, baik lokasi maupun kedalaman.

Hal itu dilakungan mengingat kontrak perjanjian pembangunan pelabuhan Teluk Surin antara PT Mitra Aceh Sejahtera dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) batal secara otomatis, sebab, sudah enam bulan setelah penandatanganan perjanjian PT ini belum memulai pembangunan.

“Kontrak pembangunan Pelabuhan Teluk Surin itu telah batal, karena sudah enam bulan masa kontrak belum juga dilakukan pembangunan,” kata Bupati Akmal dalam paripurna penyerahan LKPJ di gedung DPRK, Kamis, (19/5)

Bupati Akmal menyebutkan, dengan tidak dilaksanakan secara serius oleh investor yang dibuktikan dengan tidak adanya upaya pembangunan hingga jadwal yang disepakati maka kontrak secara otomatis batal.

“Maka kini kita buka kran bagi investor yang srius, sebab kita sudah selesai dengan PT itu,” ucapnya.

Bupati Akmal menyebut, Pemkab Abdya sangat berhati-hati saat mengikat kerjasama dengan investor dan ini adalah salah satu contoh. Seperti kontrak dengan PT ini, kita tidak ada beban apapun sampai kontraknya batal.

“Juga kita tidak mengambil keuntungan apapun dari perjanjian itu walau sudah berakhir,” katanya memungkasi.

Related posts