Sempat Dipenjara 10 Tahun, Pria Asal Banda Aceh Ini Kembali Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Belum setahun menikmati hidup bersama masyarakat setelah bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh, NAS (56) kembali ditangkap oleh Personel Polresta Banda Aceh.

NAS ditangkap oleh Polisi karena melakukan tindak pidana  Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung di Banda Aceh.

“Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” sebut Kompol Ryan, Rabu (25/5).

Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan karena ia mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.

Kemudian kata Kompol Ryan, ironisnya pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021,  pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” ucapnya.

Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh di samping rumah korban.

“Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut,” kata Kompol Ryan.

Kini, NAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.

Related posts