Mantan Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Kulit Harimau. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan bupati Kabupaten Bener Meriah,  Ahmadi dan dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli kulit harimau sumatera.

Penetapan tersangka ketiganya setelah penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Aceh melakukan gelar perkara.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial IS (48), S (44) dan Ahmadi.

Baca: Mantan Bupati Bener Meriah yang Ditangkap Terkait Perdagangan Kulit Harimau Tak Ditahan

“Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau beserta tulang belulangnya,” kata Rasio Ridho saat jumpa pers di Ruang Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (3/6).

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring. Kini barang bukti itu dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Rasio Ridho bilang kejahatan satwa ini juga mendapat perhatian serius dari negara luar. Sebab, populasi spesies harimau sumatera saat ini mengalami penurunan tajam yaitu berkisar 603 ekor yang ada di Sumatera. Kemudian di Aceh jumlahnya sekitar 200 ekor yang hidup di kawasan hutan Leuser.

Harimau sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan. Kehilangan satwa harimau sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.

“Kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem, apalagi kasus ini juga mendapat perhatian dari negara luar,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei lalu.

Kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga yang menawarkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. “Ketika tim hendak mengamankan 3 orang sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Is (48) berhasil melarikan diri,” ujarnya.

IS merupakan saksi kunci terkait kasus itu sehingga polisi sempat memburu pelaku. Namun IS terpaksa menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah karena tidak nyaman selalu dikejar oleh aparat.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.

Related posts