4 Penyelundup 103 Kilo Sabu dari Malaysia ke Aceh Dihukum Mati

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada Jufriadi Abdullah (43). Jufriadi terbukti anggota sindikat narkoba internasional dengan menyelundupkan 103 kg sabu dari Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Bireuen yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/6). Terungkapnya kasus itu berawal dari keberhasilan BNN menangkap Muhardi di sebuah rumah di Bireuen dengan bukti 103 kg sabu di sebuah mobil.

Dari penangkapan Muhardi, BNN kemudian menyasar Irwan dan Jufriadi pada November 2021. Terlibat juga di kasus ini Saiful Bahri. Mereka lalu diproses secara hukum ke pengadilan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap majelis hakim yang diketuai Daniel Saputra.

Alasan majelis menghukum mati adalah jaringan Jufriadi sangatlah terorganisir dan Jufriadi sangat berhati-hati dalam melakukannya. Jufriadi patut diduga mengetahui apabila perbuatan yang dilakukan merupakan suatu kejahatan yang besar yang dapat merugikan banyak orang.

“Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap majelis.

Di persidangan juga terungkap narkoba itu dari Malaysia. Pengiriman dilakukan secara estafet lewat kapal laut. Jufriadi mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta/kg bila operasi berhasil.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata majelis anggota M Luthfan Darus dan Afan Firdaus. Di kasus ini, Muhardi, Irwan A, dan Saiful Bahri juga dihukum mati. [detikcom]

Related posts