DPO Kasus KDRT di Aceh Selatan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

DPO Kasus KDRT di Aceh Selatan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Tabur Kejati Aceh menangkap seorang buron kasus KDRT asal Aceh Selatan bernama Rajuddin, Kamis (9/6). Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi.

Penangkapan terpidana dilakukan di rumah keluarganya di Desa Gunung Cot, Kabupaten Aceh Barat Daya saat sedang melakukan aktifitas pengobatan.

Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Rajuddin sebelumnya dinyatakan bersalah lewat putusan Mahkamah Agung RI Nomor 113 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Februari 2021 terkait KDRT. Lalu terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Namun setelah putusan itu dikeluarkan, terpidana kabur dan tidak mengindahkan panggilan pengadilan. Sehingga jaksa menerbitkan DPO terhadap Rajuddin.

“Sejak dikeluarkannya putusan MA, terpidana Rajuddin telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut. Namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh,” katanya.

Saat ini terpidana berada di kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Selanjutnya akan dijemput oleh tim jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapak Tuan.

Related posts