Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Rp 13,3 Miliar di Aceh Besar Divonis Bebas

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua terdakwa kasus pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar dengan nilai kontrak Rp 13,3 miliar divonis bebas oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Deni Syahputra pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat malam (10/6). Kedua terdakwa yakni M Zuardi dan Taufik Hidayat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

JPU menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,3 miliar. Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa M Zuardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan jetty kuala Krueng Pudeng pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019. Sedangkan terdakwa Taufik Hidayat merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum dengan menyetujui pembayaran pekerjaan sebesar Rp13,3 miliar, namun uang yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan.

Akan tetapi, kata majelis hakim, tidak ada bukti dan keterangan saksi di persidangan menyatakan keduanya bersalah. Sebaliknya, kedua terdakwa sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya yang sesuai dalam pelaksanaan pembangunan jetty tersebut.

“Membebaskan terdakwa M Zuardi dan terdakwa Taufik Hidayat karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim seperti dilansir laman Antara.

Fakta di persidangan, kata majelis hakim, tidak ada seorang saksi pun menyatakan terdakwa M Zuardi menandatangani pembayaran termin setiap progres pekerjaan. Terdakwa hanya menandatangani pencairan uang muka pekerjaan yang menjadi hak rekanan pelaksana

“Terdakwa M Zuardi tugasnya hanya sampai perencanaan, tidak pada pelaksanaan karena digantikan pejabat lainnya. Sedang pencairan termin ditandatangani pejabat lainnya pengganti terdakwa dalam jabatan yang sama,” kata majelis hakim.

Begitu juga dengan terdakwa Taufik Hidayat, kata majelis hakim, tidak ada fakta hukum di persidangan membuktikan bersalah. Saksi dan ahli menyatakan permasalahan pada pembangunan jetty terjadi karena kesalahan konstruksi.

“Fakta hukum di persidangan menyatakan terdakwa sudah melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Karena itu, yang bertanggung jawab adalah pelaksanaan pekerjaan,” kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumannya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (ant)

Related posts