Relawan PMI Banda Aceh Tolak Pembekuan Pengurus

Melanggar Anggaran Dasar, PMI Aceh Bekukan PMI Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh menolak keputusan pembekuan pengurus yang dilakukan oleh PMI Aceh. Mereka menilai pembekuan tersebut tidak berdasar.

Adapun relawan yang menolak pembekuan tersebut tergabung dari Korps Sukarela (KSR) Unit Markas, KSR Unit Perguruan Tinggi, Forpis, dan Tenaga Sukarela (TSR).

Baca: Melanggar Anggaran Dasar, PMI Aceh Bekukan PMI Banda Aceh

Koordinator TSR PMI Kota Banda Aceh, Ibnu Mundzir mengatakan, pihaknya meminta agar surat keputusan (SK) pembekuan tersebut dicabut. Sebab, dia menilai tidak adanya bukti pelanggaran Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI yang dilakukan oleh pengurus.

“Kami meminta kepada PMI Pusat untuk meninjau kembali persetujuan pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh, dengan tidak hanya melihat dari argumentasi yang disampaikan oleh PMI Provinsi Aceh,” kata Mundzir, Selasa, 28 Juni 2022.

Relawan ini juga meminta agar Ketua Umum PMI Pusat untuk mengevaluasi tindakan PMI Aceh dalam menangani permasalahan tersebut.

Apalagi, lanjut Mundzir, sejak munculnya isu negatif tentang pengelolaan darah di PMI Kota Banda Aceh, para relawan melihat ketua bersama jajaran pengurus, para staf, dan relawan terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan darah serta bersama-sama bekerja memulihkan citra PMI Kota Banda Aceh.

“Kami berharap pembekuan dicabut dan PMI Kota Banda Aceh bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” ucapnya.

Sebelumnya, kepengurusan PMI Kota Banda Aceh resmi dibekukan. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) PMI Provinsi Aceh Nomor: 026/KEP/PMI/VI/2022 yang ditandatangani oleh Ketua PMI Aceh, Murdani.

Related posts