AVY Pemuda Asal Susoh Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Jual Beli Ganja

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial AVY di kecamatan Susoh, karena kedapatan menjual berbagai jenis narkoba.

AVY ditangkap karena melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja bertempat di Simpang Lawang kecamatan Susoh Desa Padang Baru. Rabu (29/6)

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi bahwa AVY hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.

“Mendapatkan informasi itu, kita langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku yang saat itu sedang duduk di pos jaga,” ungkap Hengki kepada Kanalaceh.com.

Kemudian, kata dia, mengetahui pelaku sedang duduk di pos jaga, polisi langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, tim Satresnarkoba berhasil menemukan satu bungkus besar berisi ganja ganja kering dibalut dengan plastik warna merah.

“Ganja itu disimpan pelaku dalam saku celananya,” jelasnya.

Tak sampai disitu, kata Hengki, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan disana polisi kembali berhasil menemukan 25 bungkus ganja kering yang disimpan pelaku dibawah tempat tidur di dalam kamarnya.

“Jadi, total semua barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku sebanyak 26 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan 300 gram,” katanya.

Atas perbuatannya, kata Hengki, di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,”.

Related posts