Satu Pelaku Pemerkosa Anak di bawah Umur di Langsa Ditangkap, 3 Masih DPO

Ilustrasi.

Langsa (KANALACEH.COM) –  Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur berusia 14 tahun. Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya masih DPO.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, Rabu (13/07), mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan maka satu dari empat terduga pelaku mengarah kepada, AA. Sehingga, pada Senin, 4 Juli 2022, polisi menjemput, AA di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota untuk dibawa ke Polres Langsa.

Pada saat dilakukan interogasi akhirnya AA mengakui perbuatannya pada petugas, pelaku AA mengakui perbuatannya dan setelah itu baru menetapkan AA sebagai tersangka.

“Saat ini korban pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun anak dibawah umur telah hamil 5 bulan,” ucapnya.

Secara terpisah, Ibu korban, MR (44), mengisahkan bahwa aksi bejat itu terjadi pada Februari 2022. Kasus tersebut berawal dari pesan singkat via WhatsApp yang dikirim tersangka pelaku A yang mengajak bertemu korban.

Selain mengajak bertemu korban, pelaku A juga mengiming-imingi akan membeli baju baru kepada korban.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, korban bertemu dengan tiga pelaku, F, S dan A di salah satu rumah, di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota. Di rumah itulah korban diduga diperkosa secara bergilir.

Related posts