Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua warga Kabupaten Aceh Besar berinisial RF (36) dan MUD (44) ditangkap polisi karena merampas sepeda motor milik warga di Rukoh, Banda Aceh.
Keduanya saat melakukan perampasan mengaku debt collektor yang bekerja di salah satu perusahaan leasing di Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan kedua pelaku karena melakukan tindak pidana perampasan serta memalsukan surat tugas dari perusahaan leasing.
“Awalnya korban baru saja tiba di rumah kosnya menggunakan sepeda motor dan saat itu di datangi beberapa orang yang mengaku dari leasing PT. Adira Finance,” kata Ryan, Selasa (12/7).
Adapun tujuan para pelaku untuk mengambil atau menarik sepeda motor milk korban dengan tuduhan korban telah melakukan penunggakan pembayaran kredit pada PT. Adira Finance. Namun, menurut korban sepeda motor tersebut ternyata telah lunas dibayar oleh nya, kata Kompol Ryan.
“Sewaktu pelaku menarik sepeda motor milik korban, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, namun karena pelaku lebih dari satu, akhirnya sepeda motor milk korban dibawa oleh mereka,” ucapanya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/327/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022.
Kompol Ryan menjelaskan, terkait dengan perampasan sepeda motor jenis HONDA F1C02N28L0 BK 6406 VBL, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.
“Terkait keberadaan para pelaku, Tim Rimueng terus mengejar keberadaan mereka, sehingga diketahui pada hari Sabtu (9/7/2022), salah satu pelaku RF sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan langsung mengamankannya,” Kata Kasatreskrim.
Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui benar melakukan tindak pidana perampasan sesuai dengan laporan korban Akbar di Rukoh, Banda Aceh bersama dengan pelaku lainnya. Polisi tidak berhenti pada satu pelaku saja, namun terus mengejar keberadaan pelaku lainnya yang kemudian ditangkap MUD di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada hari yang sama.
“MUD tertangkap di kawasan gampong Lamtutui, Peukan Bada, Aceh Besar,” tutur Kompol Ryan.
Sementara, satu pelaku lainnya, JOE (40) warga Medan berhasil melarikan diri, dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku JOE mengaku sebagai External Leasing “Debt Collector” kepada korban saat itu.
“Dari hasil penarikan paksa terhadap sepeda motor milik korban, masing – masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Ini merupakan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban kepada orang lainnya,” ucap Kasatreskrim lagi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah hitam, Nopol BK 6406 VBL, dan ini merupakan barang bukti milik korban yang dirampas pelaku.
Kemudian, Tim Rimung menggiring dua unit sepeda motor lainnya ke Polresta Banda Aceh yang diduga sebagai alat bantu dalam kasus perampasan ini diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, Nopol BL 6239 JY dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, warna silver, Nopol BL 4310 LAV.
Kini, RF dan MUD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, pungkas Kompol Ryan.