Kasus SPPD Fiktif, Mantan Ketua DPRK Simeulue Diperiksa Sebagai Tersangka

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejati Aceh akan memeriksa mantan Ketua dan Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan SPPD Fiktif DPRK setempat tahun anggaran 2019.

Plt Kasi Penkum Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa sejak dilakukannya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan SPPD DPRK Simelue, pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi, termasuk 1 orang ahli dari BPK Jakarta sebagai ahli Perhitungan Kerugian Negara.

“Rencananya, Senin, 22 Agustus 2022, akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka lainnya yang berasal dari DPRK Simelue,” sebut Ali, Sabtu (20/8).

Ali menambahkan, selanjutnya setelah 6 tersangka ini selesai dilakukan pemeriksaan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi mahkota sebagai penutup kelengkapan berkas.

Kemudian akan segera dilakukan pemberkasan perkara. Selanjutnya berkas tersebut akan memasuki ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Ali juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka M, P dan IR yang merupakan mantan Ketua dan anggota DPRK Semilue periode 2014-2019, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 telah mengajukan gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun gugatan Praperadilan tersebut telah dicabut.

Related posts