Polda Sebut Pemosting Bendera Merah Putih Dibakar Oleh Kelompok ASNLF Warga Aceh di Denmark

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi Daerah Aceh masih menyelidiki asal usul, termasuk pelaku dan lokasi pembakaran bendera merah putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, usai bendera di bakar, para pelaku menaikkan bendera Aceh yang saat ini masih berpolemik. Video tersebut juga diawali dengan poster berisi kalimat penolakan HUT RI ke 77.

Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy menduga lokasi pembakaran bendera tersebut di Aceh.

“Ini masih kita selidiki, tapi kuat dugaan lokasinya di Aceh,” kata Winardy kepada wartawan, Minggu, 21 Agustus 2022.

Video pembakaran bendera merah putih itu, kata dia pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13:57 WIB.

NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

Polda Aceh terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.

“Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” sebut Winardy.

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

Related posts