DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja

FoRma minta BNN tes urine anggota DPR Aceh
Gedung DPRA. (acehprov.go.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan berencana akan membuat qanun tentang legalisasi ganja untuk medis. Hal itu mengacu soal aturan Peermenkes nomor 16 Tahun 2022.

Ketua Komisi V DPR Aceh, Rizal Fahlevi Kirani mengatakan, untuk memuluskan pembuatan rancangan qanun itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi sebelum melakukan kajian soal legalisasi ganja.

“Ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya yang memang bisa ambil hikmah dari keluarnya PMK tersebut,” kata Fahlevi kepada wartawan, Kamis (25/8).

Menurutnya, secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak di salahkan.

Pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan kemudian ini adalah salah satu bahan yang berkualitas di dunia,”

“Ini adalah sumber yang fantastis menurut saya, karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat,” ucapnya.

Untuk itu dengan keluarnya PMK nomor 16 ini, kata dia menjadi salah satu kemajuan yang sangat baik jika berbicara legalisasi ganja medis di Indonesia. Ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

“Ini jadi salah satu analisa kita di DPRA bahwa ini perlu dikaji secara detail plus minusnya kemudian perlu kita diskusikan dengan melibatkan berbagai pihak,” ungkpanya.

Related posts