PWI Aceh Kecam Oknum Polisi Perusak Alat Kerja Wartawan Saat Liput Demo di DPRA

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengecam aksi pengrusakan alat kerja wartawan Harian Serambi Indonesia dan Nukilan.id ketika meliput demo mahasiswa di DPR Aceh, Rabu (7/9).

Korban insiden tersebut adalah Indra Wijaya, wartawan Harian Serambi Indonesia dan Rezi dari Nukilan.id. Sedangkan tersangka pelaku disebut-sebut oknum anggota Polri berpakaian preman.

“Apapun alasannya, tindakan merampas, merusak, dan menghalang-halangi kerja wartawan tidak bisa ditolerir. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Baca: AJI Desak Kapolda Aceh Tindak Polisi yang Rusak Alat Kerja Jurnalis Saat Liput Demo

Pemred Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M. Nur membenarkan kejadian yang menimpa wartawannya, Indra Wijaya.

Menurut Zainal, kehadiran Indra Wijaya di lokasi demo adalah atas penugasan dari pimpinan di Redaksi Harian Serambi Indonesia untuk meliput.

“Jadi Indra sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas Pemred Harian Serambi Indonesia yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh.

Baca: Sejumlah Mahasiswa Juga Terluka Saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRA

Karena itu, lanjut Zainal, pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian yang menimpa Indra, yang menurutnya dilakukan oleh seseorang yang diduga aparat kepolisian berpakaian preman.

“Kami berharap Kapolda Aceh menindak tegas anggota dimaksud, sehingga polisi benar-benar menjadi pengayom,” katanya.

Baca: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRA Ricuh, Tiga Polisi Terluka

Secara internal, jajaran pimpinan Harian Serambi Indonesia telah meminta konfirmasi dan kronologis kejadian dari Indra Wijaya.

“Insya Allah Serambi Indonesia akan memperbaiki atau mengganti alat kerja milik Indra Wijaya,” tandasnya.

Tetapi, tegas Zainal, persoalannya bukan hanya sebatas memperbaiki atau mengganti alat kerja, melainkan adanya potensi ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.

“Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama, termasuk oleh pihak kepolisian,” demikian Zainal Arifin.

Sikap PWI

Terhadap kasus yang menimpa wartwan Harian Serambi Indonesia, secara tegas PWI Aceh menyatakan mengecam tindakan yang dilakukan oknum anggota Polri di lapangan karena jelas-jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin

PWI Aceh berharap Kapolda Aceh dan jajarannya untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang telah merusak alat kerja wartawan karena apa yang dilakukannya telah menghalang-halangi tugas wartawan dan menyumbat hak masyarakat untuk tahu.

Related posts