DPRA Serahkan Berkas Arsip ke Pemerintah Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekwan DPRA menyerahkan 145 berkas arsip statis (arsip yang dihasilkan pencipta) kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh untuk kemudian dapat dikelola secara profesional.

“Arsip memiliki nilai dan makna yang sangat penting serta mendasar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka harus dijaga dengan baik,” kata Sekretaris DPRA Suhaimi, Rabu (14/9).

Suhaimi mengatakan, arsip merupakan suatu rekaman dari setiap kegiatan atau peristiwa yang terjadi baik dalam penyelenggaraan negara, pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Kemudian, sesuai amanat Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa arsip statis menjadi bukti pertanggungjawaban nasional.

“Oleh karenanya kami merasa sangat penting untuk melakukan penyerahan arsip statis ini ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh,” ujarnya.

Suhaimi menyampaikan, arsip statis yang diserahkan tersebut antara lain berasal dari bagian persidangan dan perundang-undangan, keuangan, fasilitasi penganggaran, pengawasan serta arsip bagian umum.

Suhaimi mengakui, bahwa masih banyak arsip penting dari bidang lainnya yang belum dipilah-pilah oleh tenaga fungsional arsiparis di Sekretariat DPR Aceh.

“Karena memang kita sangat kurang tenaga arsiparis, hanya dua orang. Sedangkan volume arsip yang tercipta setiap harinya cukup banyak, maka nantinya akan diserahkan lagi,” kata Suhaimi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Edi Yandra berharap penyerahan arsip statis itu dapat menjadi motivasi bagi SKPA (satuan kerja perangkat Aceh) lainnya.

“Kita berharap kegiatan ini tidak hanya sekedar menjalankan kewajiban, tetapi juga menjadi inspirasi bagi SKPA lainnya di Pemerintah Aceh,” kata Edi Yandra.

Edi menuturkan, Sekretariat DPR Aceh menjadi SKPA ke enam yang telah menyerahkan arsip kepada mereka. Karena itu dirinya mengajak semua pihak dapat menyerahkan arsipnya supaya dikelola secara profesional.

Edi menjelaskan, arsip juga menjadi penting ketika suatu daerah terlibat sengketa tapal batas atau masuknya sebuah kawasan ke provinsi tetangga, seperti yang dialami Aceh dengan Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Pencantuman empat pulau di Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara tersebut terjadi karena pihak Kemendagri tidak melibatkan instansi arsip dan perpustakaan. Alhasil keputusannya dilakukan sepihak antara Kemendagri dengan pemerintah Sumatera Utara.

Related posts