Usai Zaini Yusuf, Jaksa Juga Tahan Bendahara Tsunami Cup

Jaksa Tahan Bendahara Tsunami Cup, Mirza. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan bendahara turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau turnamen tsunami cup yaitu Mirza bin Ismail.

Dimana sebelumnya, Jaksa juga menahan panitia kegiatam itu yaitu Muhammad Zaini bin Yusuf terkait korupsi. Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal membenarkan, bahwa Mirza ditahan dan saat ini dititipkan pada Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.

“Sebelumnya dalam perkara ini pada tanggal 07 September 2022 Mirza Bin Ramli selaku bendahara kegiatan AWSC 2017/Tsunami cup I Piala Gebernur Aceh telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin — 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022,” kata Muharizal dalam keterangannya, Kamis (22/9).

Baca: Korupsi Event Tsunami Cup 2017, Jaksa Tahan Zaini Yusuf

Selanjutnya, kata dia pada Jum’at tanggal 16 September 2022 jaksa penyidik telah menyerahkan berkas tahap I kepada JPU, kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum Pada tanggal 19 September 2022 telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dapat diserahkan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Sebelumnya, berdasarkan fakta penyidikan kegiatan tsunami cup 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp 3,8 miliar.

Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.

“Bahwa Penyimpangan Anggaran AWSC Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” ujarnya.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Related posts