Senator Aceh Surati Dua Kementerian Terkait Kendala Keberangkatan Umrah dari Bandara SIM

(Foto: net)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Senator DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi, menyurati dua kementerian Republik Indonesia terkait kepastian keberangkatan jamaah umrah asal Aceh ke Arab Saudi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Dua kementerian yang disurati adalah Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Surat tertanggal 20 September 2022 itu juga ditujukan ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta.

Fadhil Rahmi berharap dua kementerian ini dapat membantu warga Aceh untuk melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Pasalnya, sejak dibuka kembali pelaksanaan Ibadah umrah pada tahun 1444 Hijriah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, jumlah warga Aceh yang antri untuk berangkat mencapai 24 ribu orang.

“Saya berharap Bapak Menteri Perhubungan Republik Indonesia dapat memberi kemudahan secara teknis sehingga Jamaah Umrah asal Aceh bisa berangkat melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar sesuai dengan aturan perundangan-undangan yaug berlaku,” kata Fadhil Rahmi dalam keterangannya, Kamis (22/9).

Sedangkan untuk Menteri Luar Negeri dan Duta Besar RI di Riyadh, Syech Fadhil meminta permohonan dukungan diplomasi bagi Perizinan maskapai penerbangan Jamaah umrah asal Aceh

“Sehubungan dengan telah dibuka kembali pelaksanaan Ibadah Umrah pada tahun 1444 H oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan besarnya jumlah Jamaah Umrah asal Aceh (lebih dari 24.000 Jamaah) yang keberangkatannya direncanakan hingga tahun 2023. Mengingat Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah yang termaktub pada Pasal 17, poin a yang berbunyi, “memberangkatkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara King AbdulAziz Jeddah atau Bandara lainnya,” tulis Syech Fadhil dalam surat ke Menlu RI.

“Berkenaan dengan hal tersebut, saya mengharapkan bantuan Ibu Menteri Luar Negeri, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, untuk meminta kemudahan perizinan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bagi setiap maskapai penerbangan yang memberangkatkan jamaah umrah asal Aceh, Indonesia melalui Embarkasi Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar ke Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah dan Bandara Internasional Prince Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah,” tulisnya lagi.

Sebagaimana yang perlu diketahui, ada 24 ribu calon jamaah umrah asal Aceh yang kini menanti keberangkatan dari Bandara SIM.

Terkait hal ini, Pemerintah Aceh dan Lion Air sudah sepakat untuk memberangkatkan jamaah umrah dari Banda Aceh. Akan tetapi terkendala dengan aturan GACA, semacam otoritas bandara di Saudi Arabia. Dimana dalam aturan GACA tersebut, terdapat jumlah berapa kali setiap penerbangan dari maskapai tertentu untuk bisa mendarat adi Bandara Arab Saudi.

“Adapun yang mampu merubah aturan GACA tersebut adalah pihak Kerajaan Arab Saudi. Jika misalnya Kedubes RI di Riyadh melobi/menyurati agar memberikan izin kepada Lion Air atau maskapai lainnya agar dapat terbang dari dan ke Banda Aceh – Saudi Arabia untuk umrah, ini sangat terbantu,” ujar Syech Fadhil.

“Sebagai informasi saat ini jamaah umrah dari Aceh yang antri sebanyak 24.000 orang. Suatu jumlah yang banyak, sangat disayangkan bila berangkat dari Medan.

Related posts