PTUN Kabulkan Gugatan Partai Amanah Reformasi, Ini Sikap KIP Aceh

KIP.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Partai Amanah Reformasi (PAR) yang menggugat KIP Aceh terkait persyaratan pendaftaran partai PAR, yang dinyatakan tidak lengkap oleh KIP Aceh.

Dalam amar putusannya, PTUN membatalkan putusan KIP Aceh yang telah mengembalikan data dan dokumen persyaratan pendaftaran parlok calon peserta pemilu yang diajukan partai PAR.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, pihaknya saat ini belum menerima salinan putusan tersebut. Namun, sudah mengetahui hal itu dari e-Court PTUN Banda Aceh.

Baca: KIP Aceh: Berkas Pendaftaran 6 Partai Lokal Lengkap, 1 Tak Memenuhi Syarat

“Pada prinsipnya, KIP Aceh menghormati Putusan PTUN tersebut dan akan melaksanakannya sesuai Pasal 471 ayat 7 UU 7/2017,” kata Munawarsyah dalam keterangannya, Jumat (23/9).

Munawarsyah menyebutkan, akan mempelajari amar putusannya terlebih dahulu dan baru kemudian secara tekhnis dilaksanakan. Sementara ini, kata dia tindaklanjut oleh KIP Aceh sedang mengkonsultasikan putusan tersebut kepada KPU RI, secara teknis putusan PTUN ini memiliki konsekuensinya kepada tahapan  jadwal pemilu, khususnya kegiatan verifikasi administrasi perbaikan yang sedang berlangsung.

“Jadi kita akan memastikan terlebih dahulu jadwalnya, misalnya dalam amar putusan mewajibkan KIP Aceh untuk mencabut tanda pengembalian dokumen persyaratan PAR,  artinya PAR harus memenuhi dan melengkapi kembali dokumen persyaratan pendaftaran yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan, ini perlu diatur mekanisme dan waktunya,” katanya.

Begitu juga verifikasi administrasi di KIP Aceh dan Vermin keanggotaan oleh KIP Kab/Kota, kata dia yang pasti butuh waktu, begitu juga klarifikasi kegandaan anggota serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratannya.

Selanjutnya KIP Aceh meminta kepada pimpinan dan operator Sipol PAR untuk mengkomunikasikan dengan helpdesk dan admin Sipol KIP Aceh terkait data PAR di Sipol terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kepengurusan, domisili kantor dan syarat minimal 1/1000 keanggotaan disetiap kepengurusan di kecamatan dalam kabupaten/kota yang diuploud kepengurusannya.

“Hal ini penting untuk diperhatikan, karena pemenuhan dan kelengkapan persyaratan pendaftaran ini, jika lengkap kita akan berikan tanda terima dan lanjut tahapan verifikasi administrasi,” ucapnya.

Related posts