Apam Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi RI menetapkan 17 karya budaya yang diusulkan Pemerintah Aceh sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Dari 17 usulan tersebut, semua lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh tim ahli untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Salah satunya yang ditetapkan ialah Apam, yang merupakan kuliner khas Kabupaten Pidie.

Baca: Kuliner Memek Simeulue jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Selain Apam, ada empat kuliner lainnya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yaitu masing-masing yaitu Pisang Sale Lhok Nibong, Sie Reboh dan Ie Bu Peudah dari Aceh Besar dan Terasi Langsa.

Sehingga saat ini total sudah ada 57 karya budaya Aceh yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Semua peninggalan leluhur itu diharap harus tetap dijaga dan dirawat agar tidak hilang ditelan zaman.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal mengatakan, ditetapkannya 17 karya Budaya Aceh menambah koleksi karya leluhur yang telah tercatat secara resmi oleh negara.

“Alhamdulillah 17 karya budaya Aceh yang diusulkan oleh Provinsi Aceh telah di tetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional. Tugas kita selanjutnya adalah merawat agar warisan luluhur ini tetap eksis,” kata Almuniza Kamal, Jumat, 30 September 2022.

Adanya penetapan ini, lanjut Almuniza, untuk menguatkan hasrat dan martabat Aceh sekaligus mempromosikan Warisan Budaya Tak Benda kepada masyarakat luas agar warisan leluhur ini tidak hilang dari kepunahan.

Kemudian ia meminta setiap kabupaten/kota agar tidak melihat warisan leluhur ini dari segi kuantitas saja, tetapi juga kualitas. Melalui penetapan tersebut, daerah-daerah pengusung nantinya diharap dapat membuat data base yang berujung pada data pokok kebudayaan.

“Ini jadi penyegar ingatan bagi generasi muda tentang warisan leluhur. Kita berharap kabupaten/kota aktif untuk mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagai upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan, dan klaimed budaya dari negara lain,” ucapnya.

Berikut daftar karya budaya Aceh yang telah di tetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional;

  1. Canang Ceurekeh
  2. Pisang Sale Lhoknibong
  3. Terasi Langsa
  4. Meudayang
  5. Dendang Lebah
  6. Smong
  7. Ambe-ambeken
  8. Melengkan
  9. Sie Reboh
  10. Ie Bu Pedah
  11. Tangis Dilo
  12. Kasab
  13. Sidalupa
  14. Apam
  15. Rumah Rungko
  16. Malamang
  17. Dikee Pam Panga.

Related posts