Kemenkumham dan BSI Teken Kerja Sama Terkait Visa Kunjungan Wisman ke Aceh

Kepala Divisi Administrasi Kanwil (Kadiv Adwil) Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy dan CEO BSI Regional Aceh, Wisnu Sunandar menandatangani PKS tentang Pengelolaan Biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada Kamis, 29 September 2022 di Banda Aceh. (Foto: Dok. Kemenkumham Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bersama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Aceh menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pengelolaan Biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) di Aceh, Kamis, 29 September 2022 di Banda Aceh. 

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil (Kadiv Adwil) Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy dan CEO BSI Regional Aceh, Wisnu Sunandar. 

Dengan resminya PKS ini, visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) bagi setiap orang asing sudah bisa melakukan pembayaran melalui BSI saat menginjakan kaki di Indonesia. 

Berdasarkan SE Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0708.GR.01.01 Tahun 2022, orang asing yang menggunakan VKSK sudah dapat masuk melalui  tempat pemeriksaan imigrasi yang ada di seluruh Indonesia, terutama melalui Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar dan Pelabuhan Internasional Sabang. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Filianto Akbar menuturkan, momentum penandatanganan PKS diharapkan dapat membantu meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan melakukan perjalanan ke Aceh, baik melalui jalur udara di Bandara SIM maupun jalur laut di pelabuhan Internasional CT-3 Sabang.

“Di samping itu hal ini juga sebagai bentuk jawaban dari beberapa harapan WNA yang berkunjung ke Aceh agar dapat melakukan pembayaran dengan mudah melalui perbankan yang ada di Aceh yaitu PT BSI, sehingga juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan layanan prima kepada penerima jasa keimigrasian, khususnya WNA,” kata Filianto. []

Related posts