Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT Dilimpahkan ke Kejari

Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dilimpahkan ke Kejari Jaksel terkait kasus penyelewengan dana donasi(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

(KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus penyelewengan atau penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan kepada tiga tersangka yakni Ahyudin selaku mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT.

“Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung nomor 1 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2),” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/10).

Sementara untuk berkas perkara satu tersangka lainnya yakni Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022 masih dalam proses penelitian.

Syarief menjelaskan para tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penyelewengan terhadap dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018 yang diberikan oleh perusahaan Boeing.

Ia mengatakan dana santunan Boeing sebesar Rp2.066.350.000 yang semestinya dipakai untuk mengerjakan proyek ahli waris tidak digunakan seluruhnya.

“Namun hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang bukan peruntukannya,” ucap Syarief.

Yayasan ACT juga tidak mengikutsertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF). Pihak Yayasan ACT juga disebut tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana yang diterima dari pihak Boeing.

“Dan diduga pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap melakukan dugaan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing,” tambah dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. [CNN]

Related posts