Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengeluarkan Intruksi Gubernur Aceh Nomor 24/INSTR/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan kriteria Level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada 7 November lalu.
Instruksi Gubernur Aceh, dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berdasarkan intruksi Gubernur Aceh tersebut, pemberlakuan PPKM Mikro, mulai berlaku sejak tanggal 7 November sampai dengan tanggal 5 Desember 2022.