Polda Aceh Akan Selidiki Pelaku Pengancam Wartawan di Aceh Tengah

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menaruh perhatian serius terkait kasus dugaan pengancaman yang dialami seorang wartawan di Aceh Tengah bernama Jurnalisa. 

Untuk itu Kapolda melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy sudah memerintahkan Kapolres Aceh Tengah untuk menyelidiki dugaan pengancaman yang menimpa Jurnalisa.

“Saat ini kita sudah memerintahkan Kapolres untuk melakukan penyelidikan dengan pengumpulan data, fakta dan saksi,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).

Jika dalam penyelidikan itu ditemukan ada unsur pidana, kata Winardy, pihaknya akan memprose hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah kita lakukan gelar perkara pada kasus ini dan ditemukan unsur pidana, akan kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku,” ucap Winardy. 

Sebelumnya, seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Aceh Tengah bernama Jurnalisa, membuat pengaduan ke polisi karena diancam bunuh oleh seorang oknum pengawas proyek di kabupaten tersebut.

Jurnalisa yang juga Penasihat PWI Aceh Tengah merupakan wartawan Harian Rakyat Aceh. Pria kelahiran 5 April 1973 itu tinggal bersama keluarganya di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Kasus itu sendiri terjadi sekitar pukul 19.55 WIB, Kamis (10/11/2022).

Beberapa saat setelah mengalami pengancaman itu, Jurnalisa melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

“Ya, kita sudah menerima laporan secara lisan dari Jurnalisa mengenai pengancaman yang dialaminya. Kita arahkan dia mengadu ke polisi,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Jurnalisa meyakini kasus itu terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah yang sudah tayang di media online kabargayo. Bahkan, berita yang sama sudah dikirim oleh Jurnalisa ke media cetak Harian Rakyat Aceh.

Menurut Jurnalisa, dirinya sudah melakukan tugas sebagai wartawan sesuai dengan ketentuan KEJ bahkan sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak yang terkait namun ketika dihubungi melalui telepon tidak direspons.

Related posts