Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh mengaku keberatan soal putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang mengabulkan permohonan tahanan kota yang diajukan Muhammad Zaini bin Yusuf dan Mirza.
Kedua terdakwa tersebut terlibat kasus korupsi Acjeh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, dan keduanya sudah menjadi tahanan kota sejak kemarin Jumat (11/11). Di mana sebelumnya, terdakwa mendekam di tahanan rutan Kajhu Aceh Besar.
Pengalihan penahanan kedua terdakwa sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna dan 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Tentang pengalihan penahanan perkara.
Baca: Berkas Perkara Zaini Yusuf soal Korupsi Tsunami Cup Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal mengatakan, pihaknya mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengaku keberatan terkait pengalihan penahanan tersebut.
“Kami Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Baktiar, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, keberatan dengan penetapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengalihkan tahanan kedua terdakwa perkara AWSC 2017 Zaini dan Mirza,” kata Muharizal dalam keterangannya, Sabtu (12/11).
Berdasarkan pengamatannya, pertimbangan yang menjadi alasan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota dinilai tidak logis. Padahal, kata dia, pihaknya tetap menghadirkan terdakwa kehadapan persidangan secara langsung.
“Alasan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota adalah tidak logis, kalau dikatakan karena agar persidangan lebih efektif secara ofline atau tidak online, padahal sejak persidangan ke-3 kami sudah menghadirkan terdakwa kehadapan persidangan secara lngsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang relevan,” ucapnya.