Berkas Perkara Zaini Yusuf soal Korupsi Tsunami Cup Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyerahkan berkas perkara kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 yang menjerat Muhammad Zaini bin Yusuf ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/10).

Sebelumnya, Zaini Yusuf selaku pembina panitia AWSC 2017 dan bendahara panitia Mirza bin Ramli yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Kejari Banda Aceh telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh penyidik pada Tanggal 26 September 2022.

“JPU pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan perlimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 beserta barang bukti Ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal dalam keterangannya, Selasa (4/10).

Baca: Korupsi Event Tsunami Cup 2017, Jaksa Tahan Zaini Yusuf

Sebelumnya dalam perkara ini pada tanggal 07 September 2022, M Zaini Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, karena diduga secara bersama-sama turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta.

Hal itu sebagaimana fakta penyidikan atau fakta persidangan dalam perkara atas nama terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.  

Bahwa berdasarkan fakta penyidikan kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp 3,8 miliar.

Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.

“Bahwa Penyimpangan Anggaran AWSC Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” ujarnya.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Related posts