Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Segera Disidang Soal Jual Beli Kulit Harimau

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi yang ditangkap terkait jual beli kulit harimau, kini berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, berkas perkara ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya yang sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ahmadi dan dua rekannya  Iskandar dan Suriyadi.

Baca: Mantan Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Namun, dari ketiganya hanya Iskandar yang sudah divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah.

“Untuk A dan S berkas perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Subhan kepada wartawan, Selasa (15/11).

Selanjutnya pihak Gakkum KLHK akan menunggu proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. “Kita akan melakukan tahap II bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Related posts