Pencuri Yamaha R15 di Banda Aceh Ditangkap di Medan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku curanmor antar Provinsi yang berinisial IR (29) asal Banda Aceh. Ia ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, kasus itu berawal saat korban bernama Retni Yustikawati (42) warga Ulee Pata, Banda Aceh melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 miliknya.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban saat diparkirkan dirumahnya. Kemudian saat korban keluar dari rumah, diketahui telah hilang diambil oleh pelaku yang belum dikenal identitasnya,” kata Fadillah, Sabtu (19/11/2022).

Kasatreskrim mengutarakan, Identitas kendaraan yang hilang Nopol BL – 3648 – AD, jenis Yamaha 2PK, Tahun 2015.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi dari warga bahwa telah melihat ada seorang laki – laki mengendarai motor Yamaha R15 diwilayah Aceh Utara.

“Berbekal informasi tersebut, tim rimueng langsung melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan oleh warga ke kawasan Aceh Utara,” tambah Kasatreskrim.

Sesampai di Lhoksukon, tim rimueng melakukan pencarian dan sepeda motor R15 warna biru ditemukan di SPBU dan di duga pelaku melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan angkutan umum

Kemudian, petugas langsung bergerak ke Medan guna melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku pun berhasil diamankan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku IR, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Kini, IR beserta barang bukti sepeda motor Yamaha R15 diamankan di Polresta Banda Aceh.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Fadillah.

Related posts