Pertamina Sebut Setiap Hari Pasokan Pertalite Disalurkan di Aceh

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Aceh dalam keadaan aman dan tersedia.

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tengku Muhammad Rum memastikan bahwa pasokan Bio Solar dan Pertalite disalurkan setiap hari sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kami pastikan bahwa penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Aceh berjalan dengan lancer, aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat ini memang terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite, hal tersebut disebabkan meningkatnya mobilitas masyarakat dan mulai memasuki bulan Desember yang mana kita kenal adanya Natal dan Tahun baru 2023,” kata Rum dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

Sebagai informasi, hingga saat ini konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Provinsi Aceh sudah menyentuh angka 87 persen dari total kuota penyaluran tahunan. Khusus produk Pertalite sudah menyentuh angka 87 persen dari total kuota penyaluran tahunan.

Pertamina memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi dan industry yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh.

Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan terus kami laksanakan. Dalam melaksanakan pendistribusian BBM subsidi, Pertamina selalu berkoordinasi dengan BPH Migas agar BBM subsidi yang disalurkan sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran atau dalam hal ini penyalurannya harus sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Lembaga penyalur kami atau dalam hal ini SPBU agar pendistribusian BBM kepada masyarakat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rum.

Penggunaan BBM JBT (Jenis BBM Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Aturan pembelian maksimumnya pun telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

Saat ini dilakukan pula kegiatan pencatatan nomor kendaraan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU sesuai dengan Kep No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksanan Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang.

Upaya ini dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran. Secara bertahap penerapan barcode subsidi tepat akan diberlakukan. Adapun ketentuan pembeliannya sesuai aturan BPH Migas adalah kendaraan perseorangan roda 4 maksimal 60 Liter/hari, kendaraan bermotor umum angkutan barang/orang roda 4 maksimal 80 Liter/hari.

Kemudian kendaraan bermotor umum angkutan barang/orang roda 6 atau lebih maksimal 200 Liter/hari selama bukan angkutan pertambangan, hasil perkebunan, kehutananan, CPO, angkutan kayu, tambang batuan, batubara dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Agustiawan.

Related posts