Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Agung memvonis mantan ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Desa Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil bernama Saiful Amri dua tahun penjara karena korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan, sebelumnya terpidana dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Lalu pihaknya mengajukan kasasi ke MA.
“Sesuai putusan MA, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Saiful Amri) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Dalam putusan itu, Saiful Amri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dana BUMK yang merugikan negara senilai Rp 332 juta.
Kasus itu berawal saat Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil mengendus adanya pengeluaran yang tidak sah dalam pengelolaan dana desa di Lentong.
Saat diaudit, ternyata ada upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh terpidana, yang dimana sesuai hasil audit kerugian negara mencapai Rp 332 juta.
“Bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kerugian keuangan negara sebesar Rp. 332.400.000,” ujarnya.
Saat ini, pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan para pihak untuk segera mengeksekusi terpidana Saiful Amri.