BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Forum Jurnalis Abdya (Forja) meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dalam menyelesaikan sengketa tanah perkebunan PT. Cemerlang Abadi (CA), di Kecamatan Babahrot untuk tidak memberikan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) kepada pihak perusahaan.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Forja Muhammad Taufik saat lembaga Forja bersilaturahmi dengan Pj Bupati Abdya H. Darmansah di pendopo, Sabtu (20/1) malam.
Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh anggota Forja, Muhammad Taufik selaku perwakilan Forja meminta Pj Bupati Abdya agar tidak melepas sedikit pun tanah yang sudah bukan milik PT. CA, termasuk tanah TORA yang masih mareka perebutkan.
“Kita berharap bapak (Pj-red) harus tegas dan tidak kompromi dengan pihak perusahaan terkait soal sengekat tanah bekas PT. CA diwilayah Kecamatan Bahabhrot,” ujar Muhammad Taufik.
Meskipun demikan Forja mengapresiasi kerja Pj Bupati Abdya H. Darmansah, S,Pd yang dengan serius dan gerak cepat menyelesaikan sengketa tanah PT. CA, termasuk melakukan pertemuan silaturahmi dengan pihak PT. CA di Jakarta tanggal 13 Januari lalu.
Pj Bupati Abdya H. Darmansah, S,Pd dihadapan seluruh pengurus Forja mengaku, telah melakukan pertemuan mediasi dengan pihak perusahaan PT. CA di Jakarta. Dalam pertemuan itu dirinya didampingi Kepala Dinas Pertanian Abdya Rizal, S, Mn dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya Drh Nasruddin.
Darmansah dalam pertemuan itu mengaku pihak PT. CA selaku pemengang Hak Guna Usaha (HGU) masih meminta tanah Tora bisa dikembalikan menjadi tanah mareka setidaknya setengah dari jumlah Tora seluas 2.845 Ha.
Namun demikian, Darmansah mengaku belum ada kesepakatan final dengan pihak perusahaan karena soal tanah CA harus ada persetujuan dewan.
“Saya sudah mengusulkan agar pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan DPRK Abdya dan bila wakil rakyat setuju baru saya tekan surat perdamian itu,” akuinya.
Bedasarkan data yang diterima, dalam surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Cemerlang Abadi Atas Tanah di Kabupaten Abdya, Provinsi Aceh, tanah HGU PT. CA hanya tersisa 2.002,22 Ha setelah dikurangi 2.845 Ha. Tanah yang dikurangi itu menjadi Tora untuk dikembalikan kepada Pemkab Abdya.(*)