Kasasi Ditolak, Cut Lem Ditahan 2,6 Tahun di Lapas Langsa

Kasasi Ditolak, Cut Lem Ditahan 2,6 Tahun di Lapas Langsa

Langsa (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Langsa menjalankan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1174K/PID.SUS/2022 dengan menahan terpidana kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan Muslim alias Cut Lem.

Kasie Intel Kejari Langsa, Syahril menyampaikan bahwa terpidana Muslim alias Cut Lem ditahan di lembaga pemasyarakatan Langsa. Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan di potong masa penahanan.

Ia dijerat dengan Pasal 369 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa (P-48) No. PRINT-1133/L.1.13/Eku.3/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” kata Syahril, Rabu (25/1/2023).

Kemudian, Kejaksaan Negeri Langsa juga menolak permohonan kasasi dari Muslim dan Pemohon Kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa.

Selain itu, Kejaksaan juga membebankan kepada Terdakwa I untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500. []

Related posts