Ahmadi Dijebloskan ke Rutan Bener Meriah Terkait Kasus Jual Beli Kulit Harimau

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah, Ahmadi dijebloskan ke penjara di daerah itu setelah Kejaksaan setempat menerima penyerahan tahap II dari Gakkum KLHK.

Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan bahwa mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi itu sudah di tahan di penjara setelah menerima penyerahan tahap II dan barang bukti dari Gakkum KLHK.

Baca: Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Segera Disidang Soal Jual Beli Kulit Harimau

“Tersangka sudah di tahan langsung di Rutan Bener Meriah oleh Kejari Bener Meriah,” kata Ali Rasab kepada wartawan, Kamis (2/2).

Sementara, tersangka lainnya yaitu Suryadi akan segera dilakukan penyerahan tahap II di Kejari Bener Meriah.

Ahmadi sebelumnya ditangkap terkait jual beli kulit harimau. Ia ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Polda Aceh saat berada di kebun miliknya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

Related posts