Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilyangkan oleh Moh Sa’adan, terkait putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh terkait kasus korupsi turnamen Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau tsunami cup.
Dimana sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Moh Sa’adan divonis 2 tahun penjara terkait kasus tersebut. Namun, ia melakukan upaya banding.
Dilihat dari laman situs resmi SIPP PN Banda Aceh, putusan kasasi yang diketuai Surya Jaya didampingi hakim anggota Prim Haryadi dan Sinintha, menolak upaya kasasi yang dilakukan oleh Moh Sa’adan.
Baca: Adik Irwandi, Zaini Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara Perkara Korupsi Tsunami Cup
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh,”
“Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta,” kata Hakim sebagaimana dalam amar putusannya, yang dikutip pojokaceh.com, Kamis (2/2).
Apabila pidan denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Bahkan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Moh Sa’adan bin Abidin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,38 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang.