Adik Irwandi Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tsunami Cup

Zaini Yusuf

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – Adik kandung Irwandi Yusuf, Muhammad Zaini bin Yusuf alias Zaini Yusuf divonis 4 tahun penjara kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang diketuai R. Hendral, dan hakim anggota masing-masing I Sadri dan Elfama Zain, Kamis (16/2) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Hakim sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf selama 4 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim R. Hendral saat membacakan putusan, Kamis (16/2).

Selain Zaini Yusuf, hakim juga menjantuhkan vonis kepada panitia Tsunami Cup yang terlibat lainnya yaitu Mirza, dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yang menuntut Zaini Yusuf penjara 6 tahun 6 bulan.

Meski demikian, setelah putusan dibacakan, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun  JPU dari Kejari Banda Aceh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis majelis hakim, apakah menerima atau mengajukan banding.

Related posts