Usai Gugatan Tiyong Ditolak MA, Irwandi Yusuf Minta DPRA PAW Tiyong dan Fahlevi

DPRA. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Irwandi Yusuf resmi menakhodai Partai Nanggroe Aceh (PNA) setelah gugatan yang dilayangkan oleh Samsul Bahri alias Tiyong ditolak MA.

“Berdasarkan informasi dari website resmi Mahkamah Agung gugatan Tiyong ditolak. Artinya, dengan putusan tersebut telah membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh (tingkat pertama) dan PT TUN Medan (tingkat kedua),” kata Irwandi Yusuf dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Dengan demikian, kata dia, kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang sah adalah PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal.

Seluruh pengurus, kader dan simpatisan PNA, kata dia sangat menghargai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membatalkan Putusan Tingkat Pertama dan Tingkat Kedua ini.

“Karena apa yang dilakukan Tiyong selama ini yang mengatasnamakan Ketua Umum PNA versi KLB hanya untuk membuat kegaduhan semata dan  untuk menjelekkan nama baik PNA,” sebutnya.

“PNA meminta kepada DPR Aceh dan Pj Gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti proses usulan PNA terkait dengan pergantian kader PNA, baik di DPR Aceh maupun di DPR Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan DPP PNA dan menggunakan seluruh atribut PNA, misal Kantor DPP PNA, Logo PNA, Kop Surat DPP PNA, stempel DPP PNA, dan Bendera PNA.

“Kecuali yang digunakan oleh DPP PNA yang sah berdasakan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tertanggal 27 Desember 2021,” sebutnya. []

Related posts