DPRK Kecam KSOP yang Hambat Ekspor di Pelabuhan Kuala Langsa

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi mengecam keras pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Langsa yang diduga telah menghambat proses ekspor impor di pelabuhan tersebut.

Dimana sebelumnya Kapal KM Nagata yang akan melakukan ekspor perdana di pelabuhan kuala Langsa, KSOP Kelas V menghambat kapal masuk.

“Tidak boleh KSOP menghambat, sebab tujuan eksport impor di pelabuhan kuala Langsa untuk membangun ekonomi masyarakat dan sebagai pendapatan daerah,” kata Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Rabu (01/03).

Dijelaskan Maimul, bahwa DPR Aceh saat ini juga sedang menyusun draf qanun Tata Niaga termasuk didalamnya mengatur tentang ekpor import.

Dimana, qanun ini di buat juga untuk memudahkan para pengusaha untuk melalukan ekpor impor melalui pelabuhan yang ada di Aceh, khususnya pelabuhan kuala Langsa.

“Yang perlu di garis bawahi adalah walaupun qanun ini belum ada, namun sesuai MoU Helsinki telah disepakati kewenangan Aceh tentang pengelolaan pelabuhan laut, dan hanya 6 hal yang menjadi kewenangan pusat,” katanya.

Sesuai dengan program Presiden Jokowi, kata dia untuk melakukan pemerataan ekonomi di seluruh indonesia, stekholder semua harus mendukung pelabuhan Kuala Langsa supaya bisa hidup dan berkembang.

“Kita minta kepada pemerintah kota Langsa terus berupaya dan menjembatani agar terus mendukung fasilitas dan infrastruktur yang memadai di pelabuhan Kuala Langsa,” harapnya.

Dikatan Maimul, Aceh punya kekhususan tentang pengaturan pelabuhan yang diatur dalam undang-undang Pemerintah Aceh nomor 11 Tahun 2006 pasal 19.

“Kemajuan pembangunan di daerah tidak ada yang boleh menghambat, apalagi, untuk Pelabuhan Kuala Langsa maka semua pihak harus mendukungnya, karena itu demi kemajuan roda perekonomian masyarakat serta menciptakan lapangan kerja baru di sana”, katanya.

Pihaknya juga akan memanggil Kepala KSOP Kuala Langsa terkait persoalan tersebut.

Related posts