DPRA Sebut Pemerintah Aceh Tak Serius Atasi Konflik Satwa

Anggota DPRA, Sulaiman. (Foto:Istimewa)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Konflik satwa liar yang terjadi di Aceh hampir tak pernah usai. Terbaru konflik kembali terjadi antara Harimau dengan Manusia di desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur yang berujung pada penetapan tersangka terhadap seorang warga yang kambingnya di makan harimau.

Ia di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan meracuni harimau yang telah menerkam kambingnya di kebun miliknya.

Sulaiman, Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh menilai konflik ini terjadi karena tidak adanya upaya serius yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.

Aceh punya Qanun tentang pengelolaan Satwa Liar yang telah disahkan pada 2019 lalu, tapi sampai saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar belum juga ditetapkan.

Padahal dalam Qanun tersebut sangat jelas dikatakan bahwa Pemerintah Aceh harus menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar paling lama satu tahun sejak Qanun tersebut di Undangkan, yaitu pada 18 Oktober 2019.

“Dua tahun yang lalu sudah saya desak supaya Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan Qanun Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, namun sampai saat ini belum juga terealisasi,” katanya, Senin (6/3).

Sulaiman menyebutkan bahwa saat ini tidak ada langkah kongkrit yang bisa dijadikan acuan dalam menanggani persoalan konflik manusia dengan satwa liar di Aceh.

“Memang BKSDA punya SOP sendiri dalam pengelolaan dan penangganan konflik satwa liar secara nasional, tapi itu tidak dapat dijadikan acuan kongkrit dalam pengelolaan satwa liar di Aceh, mengingat populasi satwa liar di Aceh lebih banyak dibanding dengan daerah lain di Indonesia,” Sebut Sulaiman.

Oleh karena itu, semua pihak harus mempunyai strategi dan rencana aksi tersendiri dalam pengelolaan Satwa liar di Aceh, dan itu semua sudah diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2019 tentang pengelolaan satwa liar di Aceh.

Politisi Partai Aceh ini juga mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang selama ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan Satwa Liar di Aceh.

“DLHK Aceh mengatakan bahwa Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar Aceh sudah di tahap finalisasi, jadi dimana dokumen itu sekarang, kenapa juga belum ditetapkan melalui Pergub? Finalisasi seperti apa yang dilakukan sehingga sudah dua tahun juga belum rampung,” tanya Sulaiman.

Untuk itu, Sulaiman mengharapkan Kadis DLHK Aceh tidak main-main dengan persoalan satwa liar Aceh, ia berharap segera selesaikan turunan dari Qanun tersebut. “Jika tidak mampu, silahkan mundur supaya amanah tersebut dapat dijalankan oleh orang-orang yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Related posts