Kasus Investasi Bodong, Owner Dinar Khalifah Dituntut 12 Tahun Penjara

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut Owner Dinar Khalifah bernama Gita Rahmad dengan pidana 12 tahun penjara terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang.

Tuntutan tersebut dibacakan Insaini, Teddy Lazuardi Putra, Mursyid dan Sutrisna dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (7/3).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal, mengatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana perbankan.

“Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Muharizal.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa (14/3/2023) dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukum.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Dirreskrimsus Polda Aceh saat itu Kombes Pol Sony Sonjaya menjelaska bahwa Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020.

Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Kepada masyarakat, kata Sony, tersangka GR (Gita Rahmad) menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Sony juga membeberkan, total dana yang dihimpun dari investasi bodong tersebut adalah Rp39 miliar, dari 250 orang yang akad dan 506 transaksi yang dilakukan oleh tersangka GR.

Related posts