Aceh Besar Usul Hapus Desa Pulo Bunta ke Kemendagri

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemkab Aceh Besar menyurati Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan penghapusan Desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada.

Surat usulan itu tertuang dalam nomor 130/1577 tentang usulan penghapusan desa yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penghapusan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pasal 43 ayat, yang berbunyi penghapusan desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.

Alasan Pemkab Aceh Besar menghapus desa tersebut salah satunya karena Desa Pulo Bunta salah satu wilayah yang terkena dampak bencana tsunami tahun 2004 lalu, sehingga penduduk di sana pindah ke desa-desa terdekat dan tidak lagi mendiami desa tersebut.

“Penduduk pindah ke desa-desa terdekat dan tidak lagi mendiami wilayah desa tersebut. Kegiatan pemerintahan lumpuh dan dilaksanakan dan luar wilayah desa,” sebagaimana kutipan dalam surat tersebut.

Apalagi dalam surat itu, kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di sana tidak berjalan sehingga tidak terjadi interakai sosial di dalam masyarakat desa, pembenahan dana desa untuk gampong tersebut juga sudah dihentikan.

“Untuk itu, bersama ini kami mengajukan kepada bapak, agar dapat melakukan penghapusan desa terhadap Desa/Gampong Pulo Bunta tersebut,” tulis surat tersebut.

Kepala Bagian Administrasi Pimpinan Pemkab Aceh Besar, Imam yang dikonfirmasi, membenarkan ikhwal surat usulan penghapusan desa tersebut.

Namun, hingga saat ini ia belum mengetahui tindak lanjut surat tersebut.

“Kalau melihat surat kayaknya iya. Tapi jelasnya belum ada info ke saya,” kata Imam.

Related posts