Ketua KIP Langsa Dilaporkan ke DKPP

Langsa (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Langsa, T Faisal dilaporkan ke dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu (DKPP) RI, karena dugaan melanggar kode etik pemilu.

Selain Ketua KIP, sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur juga dilaporkan oleh pelapor Azhar HS melalui Kuasa Hukumnya Chairul Azmi, Kamis (23/3).

“DKPP sudah menerima laporan kami terkait pengaduan pelanggaran kode etik diterima dan diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP, lalu akan segera di sidang,” kata Chairul.

Diketahui kasus itu bermula saat Ketua KIP Kota Langsa menerbitkan surat keputusan pergantian ketua PPK Langsa Timur yang sebelumnya dijabat oleh Azhar HS tanpa ada koordinasi dengan anggota KIP Langsa lainnya.

Kemudian, teradu I juga tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah berdasarkan SK KIP Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa.

“Terkesan teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa tidak profesional dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap tidak adil terhadap Pengadu yang juga merupakan penyelenggara pemilihan umum,” katanya.

Selanjutnya, surat keputusan KIP Kota Langsa, Nomor: 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan ketua KIP Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 tentang penetapan dan pengangkatan ketua PPK Kota Langsa untuk Pemilu 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023, dibuat berdasarkan berita acara rapat pleno yang dinilai tidak sah dan cacat hukum.

“Maka dari itu, surat keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I tersebut secara mutatis mutandis haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak dapat dipertanggung jawabkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal saat dikonfirmasi, Kamis, (23/03), terkait dugaan pelanggaran kode etik, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pelaporan ke DKPP.

“Saya belum mengetahui terkait apa.Tetapi laporan itu merupakan hak warga negara, jadi jika yang bersangkutan merasa dirugikan maka silahkan dilapor,” katanya.

Ketika disampaikan bahwa pelaporan itu terkait pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS.

Faisal menjelaskan, bahwa terkait pleno pergantian Azhar sebagai Ketua PPK sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan hal itu tidak ada unsur politik.

“Pleno itu murni urusan PPK dan hasilnya disampaikan ke KIP beserta berita acaranya. Setelah kita lihat dan pelajari sesuai ketentuan dan tidak ada yang dilanggar maka kita setujui,” ucap Faisal.

Ia menegaskan, lain halnya jika dalam proses pergantian PPK ada ikut campur tangan komisioner KIP Kota Langsa, maka hal itu jelas-jelas salah.

“Jadi apapun persoalan di PPK maupun PPS maka KIP tidak boleh mencampurinya,” pungkasnya.

Related posts