Pemko Banda Aceh Diminta Cabut Izin Indomaret yang Jual Nasi Siang Hari

Ilustrasi, indomaret. (dok. kumparan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta Pemko Banda Aceh mencabut izin toko atau indomaret yang diduga menjual makanan di siang hari saat bulan puasa.

“Kita minta pemko untuk mencabut izin usaha, ini pelecehan syariat islam. Indomaret malahan harus apresiasi ke pemerintah dengan mengeluarkan izin,” kata Musriadi, Kamis (12/4).

Ia mengatakan, kehadiran Indomaret di setiap kecamatan di Banda Aceh menghilangkan pendapatan toko-toko dan kedai konvensional milik warga setempat.

“Pemko harus bersikap kejadian ini, kedai-kedai dan toko konversional tutup, malahan Indomaret kita biarkan dibuka dan melanggar syariat islam. Hargai muslim di banda aceh berpuasa,” katanya.

Musriadi memberikan apresiasi kepada pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh yang telah berjibaku menjalankan tugas dan fungsinya melaksanakan penegakan syariat islam.

“Inikan sangat naif saya pikir karenakan ini momen bulan puasa. Kita berharap bahwa kalau ini betul-betul terbukti indomaret itu menjual di siang hari, saya pikir pemerintah kota harus bersikap untuk mencabut izin terhadap proses yang dilakukan oleh indomaret itu,” jelasnya.

Ia meminta semua pihak saling menghargai di bulan suci Ramadan. Sehingga tidak menyebabkan terganggunya kenyamanan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Tentunya inikan cambuk buat kita karena kita sedang gencar melaksanakan syariat islam tentunya ini akan menjadi sebuah isu publik yang akan dikonsumsi hal-hal negatif,” ujar dia.

Selain itu, Musriadi juga berharap semua pihak saling menghargai di bulan puasa ini, baik umat muslim maupun non muslim. Sehingga tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.

“Karena Banda Aceh kan tergolong kota yang toleran dan khususnya juga disini mayoritas muslim. Makanya harus saling menghargai dan juga melaksanakan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan juga agama,” pungkasnya.

Related posts