Kasus Satwa, Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Kasus Satwa, Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Bener Meriah (KANALACEH.COM) – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda uang Rp 100 juta terkait kasus perdagangan satwa dilindungi.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah, pada Kamis (13/4).

Ahmadi dinyatakan terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.

Baca: Ahmadi Dijebloskan ke Rutan Bener Meriah Terkait Kasus Jual Beli Kulit Harimau

“Menjatuhkan pidaha terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim.

Baca: Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Segera Disidang Soal Jual Beli Kulit Harimau

Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan terdakwa Ahmadi sudah menerima vonis yang telah diputuskan hakim.

“Terdakwa menerima putusan-putusan hakim namun JPU menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari setelah sidang putusan hari ini,” kata Nur Hidayat.

Ahmadi saat ini masih ditahan di Rumah Tahan (Rutan ) Kelas II B Bener Meriah.

Related posts